A. Latar Belakang Perlunya
Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum
merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan proses
berkembangnya kualitas potensi peserta didik tersebut. Kurikulum 2013
dikembangkan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk
mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; (2) manusia terdidik
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis,
bertanggung jawab.
Pengembangan
Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis
Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
B. Rasional
Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan
kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik
tantangan internal maupun tantangan eksternal.
1.
Tantangan Internal
a.
Pemenuhan 8 (delapan)Standar Nasional
Pendidikan yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana,
Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
b. Perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia
produktif. SDM usia produktif yang melimpah apabila memiliki kompetensi dan keterampilan akan menjadi
modal pembangunan yang luar biasa besarnya. Namun, apabila tidak memiliki kompetensi dan
keterampilan tentunya akan menjadi beban pembangunan.
2.
Tantangan Eksternal
Tantangan
eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan
masa depan, kompetensi yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat,
perkembangan pengetahuan dan pedagogi, serta berbagai fenomena negatif yang
mengemuka.
a.
Tantangan masa depan antara lain
globalisasi, kemajuan teknologi informasi.
b.
Kompetensi masa depan antara
lain kemampuan berkomunikasi, kemampuan
berpikir jernih dan kritis, kemampuan menjadi warga negara yang
bertanggungjawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap
pandangan yang berbeda, dan memiliki kesiapan untuk bekerja.
c.
Persepsi masyarakat antara lain
terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat, kurang bermuatan karakter.
d.
Perkembangan pengetahuan dan
pedagogi antara lain Neurologi, Psikologi, Observation
based [discovery] learning dan Collaborative
learning.
e.
Fenomena negatif antara lain perkelahian pelajar, narkoba, korupsi,
plagiarisme, dan kecurangan dalam ujian.
3.
Penyempurnaan Pola Pikir
Pendidikan
yang sesuai dengan kebutuhan masa depan hanya akan dapat terwujud apabila
terjadi pergeseran atau perubahan pola pikir dalam proses pembelajaran sebagai
berikut ini.
a. Dari
berpusat pada guru menuju berpusat pada siswa.
b. Dari
satu arah menuju interaktif.
c. Dari
isolasi menuju lingkungan jejaring.
d. Dari
pasif menuju aktif-menyelidiki.
e. Dari
maya/abstrak menuju konteks dunia nyata.
f. Dari
pembelajaran pribadi menuju pembelajaran berbasis tim.
g. Dari
luas menuju perilaku khas memberdayakan kaidah keterikatan.
h. Dari
stimulasi rasa tunggal menuju stimulasi ke segala penjuru.
i. Dari
alat tunggal menuju alat multimedia.
j. Dari
hubungan satu arah bergeser menuju kooperatif.
k. Dari
produksi massa menuju kebutuhan pelanggan.
l. Dari
usaha sadar tunggal menuju jamak.
m. Dari
satu ilmu pengetahuan bergeser menuju pengetahuan disiplin jamak.
n. Dari
kontrol terpusat menuju otonomi dan kepercayaan.
o. Dari
pemikiran faktual menuju kritis.
p.
Dari penyampaian pengetahuan menuju pertukaran
pengetahuan.
4.
Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Penyusunan kurikulum 2013 dimulai dengan menetapkan Standar Kompetensi
Lulusan berdasarkan kesiapan peserta didik, tujuan pendidikan nasional, dan
kebutuhan. Setelah kompetensi ditetapkan kemudian ditentukan kurikulumnya yang
terdiri dari kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dan guru tidak diberikan kewenangan menyusun silabus, tetapi disusun pada
tingkat nasional. Guru lebih diberikan kesempatan mengembangkan proses
pembelajaran tanpa harus dibebani dengan tugas-tugas penyusunan silabus yang
memakan waktu yang banyak dan memerlukan penguasaan teknis penyusunan yang
sangat memberatkan guru.
5.
Pendalaman dan Perluasan Materi
Hasil studi
internasional untuk reading dan literacy (PIRLS) yang ditujukan untuk
kelas IV SD juga menunjukkan hasil bahwa lebih dari 95% peserta didik Indonesia
di SD kelas IVhanya mampu mencapai level menengah, sementara lebih dari 50%
siswa Taiwan mampu mencapai level tinggi dan advance.
Hasil analisis lebih jauh untuk studi PIRLS menunjukkan bahwa soal-soal
yang digunakan untuk mengukur kemampuan peserta didik dibagi menjadi empat
kategori, yaitu:
-
low mengukur kemampuan sampai level knowing
-
intermediate mengukur kemampuan sampai level applying
-
high mengukur kemampuan sampai level reasoning
-
advance mengukur kemampuan sampai level reasoning with incomplete information.
Dalam kaitan
itu, perlu dilakukan langkah penguatan materi dengan mengevaluasi ulang ruang
lingkup materi yang terdapat di dalam kurikulum dengan cara meniadakan materi
yang tidak esensial atau tidak relevan bagi peserta didik, mempertahankan
materi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dan menambahkan materi yang
dianggap penting dalam perbandingan internasional.
C. Karakteristik
Kurikulum 2013
Kompetensi untuk
Kurikulum 2013 dirancang berikut ini.
1.
Isi atau konten kurikulum yaitu
kompetensi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih
lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
2.
Kompetensi Inti (KI) merupakan
gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik
untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti adalah
kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik untuk setiap kelas melalui
pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.
3.
Kompetensi Dasar (KD) merupakan
kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema untuk SD/MI, dan
untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
4.
Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar di jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada
jenjang pendidikan menengah pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif
tinggi).
5.
Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris (organizing elements) Kompetensi Dasar
yaitu semua KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi
dalam Kompetensi Inti.
6.
Kompetensi Dasar yang dikembangkan
didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched)
antarmata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan
vertikal).
7.
Silabus dikembangkan sebagai
rancangan belajar untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata
pelajaran (SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk
tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.
8. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan dari setiap KD yang untuk
mata pelajaran dan kelas tersebut.
D. Proses
Pembelajaran
Proses pembelajaran
Kurikulum 2013 terdiri atas pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran ekstrakurikuler.
1. Pembelajaran intrakurikuler didasarkan pada prinsip-prinsip berikut
ini.
a. Proses pembelajaran intrakurikuler adalah proses pembelajaran yang
berkenaan dengan mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan dilakukan di
kelas, sekolah, dan masyarakat.
b. Proses pembelajaran di SD/MI berdasarkan tema sedangkan di SMP/MTS,
SMA/MA, dan SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang
dikembangkan guru.
c. Proses pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif
untuk menguasai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti pada tingkat yang memuaskan (excepted).
d. Proses pembelajaran dikembangkan atas dasar karakteristik konten
kompetensi yaitu pengetahuan yang merupakan
konten yang bersifat mastery dan
diajarkan secara langsung (direct
teaching), keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah konten yang
bersifat developmental yang dapat
dilatih (trainable) dan diajarkan secara langsung (direct teaching), sedangkan sikap adalah
konten developmental dan dikembangkan melalui proses pendidikan yang tidak
langsung (indirect teaching).
e. Pembelajaran kompetensi untuk konten yang bersifat developmentaldilaksanakan berkesinambungan antara satu pertemuan
dengan pertemuan lainnyadan saling memperkuat antara satu mata pelajaran dengan
mata pelajaran lainnya.
f. Proses pembelajaran tidak langsung (indirect)
terjadi pada setiap kegiatan belajar yang terjadi di kelas, sekolah, rumah dan
masyarakat. Proses pembelajaran tidak langsung bukan kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) karena sikap yang
dikembangkan dalam proses pembelajaran tidak langsung harus tercantum dalam
silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat guru.
g. Proses pembelajaran dikembangkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif
melalui kegiatan mengamati (melihat, membaca, mendengar, menyimak), menanya
(lisan, tulis), menganalis (menghubungkan, menentukan keterkaitan, membangun
cerita/konsep), mengkomunikasi-kan (lisan, tulis, gambar, grafik, tabel, chart, dan lain-lain).
h. Pembelajaran remedial dilaksanakan untuk membantu peserta didik
menguasai kompetensi yang masih kurang. Pembelajaran remedial dirancang dan
dilaksanakan berdasarkan kelemahan yang ditemukan berdasarkan analisis hasil
tes, ulangan, dan tugas setiap peserta didik. Pembelajaran remedial dirancang
untuk individu, kelompok atau kelas sesuai dengan hasil analisis jawaban
peserta didik.
i. Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat
formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk
memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan.
2. Pembelajaran Ekstrakurikuler.
Pembelajaran ekstrakurikuler adalah kegiatan yang
dilakukan untuk aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan di luar kegiatan
pembelajaran terjadwal secara rutin setiap minggu. Kegiatan ekstrakurikuler
terdiri atas kegiatan wajib dan pilihan. Pramuka adalah kegiatan
ekstrakurikuler wajib.Kegiatan ekstrakurikuler wajib dinilai yang hasilnya
digunakan sebagai unsur pendukung kegiatan intrakurikuler.
E. Prinsip
Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum
didasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini.
1. Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena
mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai
kompetensi.
2. Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan
untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi
Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus
dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun.
3. Kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa
sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam
berbagai mata pelajaran.
4. Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kompetensi Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery
learning) sesuai dengan kaidah kurikulum berbasis kompetensi.
5. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6. Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif
dalam belajar.
7. Kurikulum
harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
8. Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.
9. Kurikulum
harus diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10. Kurikulum
didasarkan kepada kepentingan nasional dan
kepentingan daerah.
11. Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki
pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk
mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok
peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses
memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau
sekelompok peserta didik.
F. Struktur
Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum
menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran,
posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran
dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar
per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan
aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan
pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar
yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester
sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan
jam pelajaran per semester.
Beban belajar dinyatakan
dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban
belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk
kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI
adalah 35 menit. Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut.
Tabel
1.1 Struktur Kurikulum SD/MI
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|||||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
5
|
6
|
5
|
5
|
5
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
9
|
10
|
7
|
7
|
7
|
4.
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
-
|
-
|
-
|
3
|
3
|
3
|
Kelompok B
|
|||||||
1.
|
Seni Budaya dan Prakarya
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2.
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|
Jumlah Alokasi Waktu
Per Minggu
|
30
|
32
|
34
|
36
|
36
|
36
|
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya
dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.
Integrasi Kompetensi Dasar
IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten Kompetensi Dasar IPA
dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan III, sedangkan untuk
kelas IV, V dan VI, Kompetensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian
diintegrasikan ke dalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V dan VI.
Dengan adanya tambahan jam
belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan
waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi peserta didik
aktif. Proses pembelajaran peserta didik aktif memerlukan waktu yang lebih
panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik
perlu latihan untuk mengamati, menanya, mencoba, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan.
Langkah
penguatan terjadi pada proses pembelajaran dan proses penilaian. Penguatan pada
proses pembelajaran karakteristik penguatannya mencakup: a) menggunakan
pendekatan saintifik melalui mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan
mengkomunikasikan dengan tetap memperhatikan karakteristik siswa, b)
menggunakan ilmu pengetahuan sebagai penggerak pembelajaran untuk semua mata
pelajaran, c) menuntun siswa untuk mencari tahu, bukan diberitahu (discovery learning), dan d) menekankan
kemampuan berbahasa sebagai alat komunikasi, pembawa pengetahuan dan berpikir
logis, sistematis, dan kreatif. Penguatan pada penilaian pembelajaran
karakteristik penguatannya mencakup: a) mengukur tingkat berpikir mulai dari
rendah sampai tinggi, b) menekankan pada pertanyaan yang membutuhkan pemikiran
mendalam (bukan sekedar hafalan), c) mengukur proses kerja siswa, bukan hanya
hasil kerja siswa, dan d) menggunakan portofolio pembelajaran siswa.
Critical point implementasi Kurikulum 2013 dapat
dilihat dari: a) perancangan RPP, b) pelaksanaan pembelajaran sesuai RPP, c)
supervisi pendampingan, dan d) budaya mutu sekolah.
a. Perancangan
RPP mencakup: Kompetensi Dasar, indikator, dan tujuan pembelajaran, mengalir
secara logis ke materi ajar, rancangan proses dan aktivitas belajar, sumber dan
media, output/produk siswa, dan penilaian.
b. Pelaksanaan
pembelajaran sesuai RPP mencakup: instrumen pengendalian, dan indeks kesesuaian
RPP dengan pelaksanaan.
c. Supervisi
pendampingan mencakup: pedoman pelaksanaan supervisi, pelaksanaan, eksekusi
rekomendasi supervisi, dan sistem pelaporan perbaikan pasca supervisi.
d. Budaya
mutu sekolah mencakup: standar mutu, kepemimpinan, atmosfir sekolah, ketaatan
terhadap standar, dan proses pembudayaan (penguatan dan penghargaan).
No comments:
Post a Comment